Rabu, 22 Desember 2010

Keputusan MENPAN NO:KEP/25/M.PAN/2/2004 tetang IKM

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP / 25 / M. PAN/2/
2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman Umum PenyusunanIndeks
Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah yang menjelaskan bahwa :

a. pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah perlu terus ditingkatkan, sehingga mencapai kualitas yang diharapkan;
b. untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat;
c. berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), salah satu kegiatan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik adalah menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat.
d. Untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit pelayanan Instansi Pemerintah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai acuan
bagi Unit Pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun indeks kepuasan masyarakat, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan – kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang ”relevan”, ”valid” dan ”reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut :

1) Prosedur pelayanan, 2) Persyaratan pelayanan, 3) Kejelasan petugas
pelayanan, 4) Kedisiplinan petugas pelayanan, 5) Tanggung jawab petugas pelayanan, 6) Kemampuan petugas pelayanan, 7) Kecepatan pelayanan, 8) Keadilan mendapatkan pelayanan, 9) Kesopanan dan keramahan petugas, 10) kewajaran biaya pelayanan, 11) Kepastian biaya pelayanan, 12) Kepastian
jadwal pelayanan, 13) Kenyamanan lingkungan, 14) Keamanan Pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar