Senin, 27 Desember 2010

SAIL INDONESIA 2012

kami siap mendukung dengan segala kekuatan pikiran dan kemampuan fisik,demi terwujudnya ekonomi asia pasifik dan pariwisata internasional .   Di imbangi dengan Pelayanan Publik (publik service) yang berkualitas dan partisipatif di Maluku Utara .
Sekretariat : JL Pahlawan Revolusi (ex Kantor Gubernur Maluku Utara) kota Ternate


Jumat, 24 Desember 2010

PELAYANAN SATU PINTU TERPADU

                                                                                    "Oleh : Rony Mohamad Rizal
Program Doktor Ilmu Sosial
Konsentrasi Kebijakan Publik
Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung 2008"

Dalam tulisan ini penulis kemukakan ikhwal pendekatan sistem sebagai alat dalam mengoperasikan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, suatu alat yang pada hakekatnya bukan sesuatu yang baru. Pendekatan-pendekatan terpadu tidak lain adalah pendekatan sistem, namun di dalam pelaksanaannya ada jalur-jalur penghubung yang lepas dari pemeran kebijakan. Keadaan seperti ini dapat menyebabkan penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan pada suatu komponen yang dilaksanakan tidak dapat segera diketahui dampaknya terhadap komponen-komponen yang lain.
Jadi kalau kita lihat, dapat dikatakan secara umum bahwa pemeran kebijakan pada suatu komponen memerlukan indikator-indikator dari para pemeran kebijakan yang lain dalam waktu yang relatif cepat untuk dapat melakukan perubahan-perubahan kebijakan jangka pendek kalau perlu perubahan atau kebijakan jangka panjang jika ternyata terdapat penyimpangan yang mendasar.
Seperti kita ketahui bersama bahwa penanaman modal (investasi) sangat vital bagi pertumbuhan dan percepatan pembangunan ekonomi di suatu negara. Modal tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk memulihkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Demikian juga di Indonesia. Paska kebijakan desentralisasi tahun 1999, banyak sekali pemerintah daerah yang bereksperiman dan berinovasi dengan mengembangkan berbagai pola pelayanan perijinan dan investasi. Namun demikian, terdapat banyak kendala untuk dapat menggali modal dari para penanam modal (investor). Secara umum kendala tersebut dapat diinventarisir antara lain:
  1. Regulasi Pemerintah yang kurang konsisten dan akomodatif sehingga membingunkan
  2. Pelayanan perizinan yang tidak bisa di prediksi ,lamban dan tidak transparan
  3. Belum adanya jaminan terhadap kepastian hukum terhadap kontrak-kontrak dengan investor
  4. Peranan perbankan nasional dalam menyalurkan kredit ke sektor riil belum berfungsi stabil
  5. Peran Otonomi daerah yang arahnya belum jelas dan cenderung sering gagap laksana
Dari kendala-kendala di atas, pelayanan perizinan merupakan kendala yang paling kasat mata. Studi yang pernah dilakukan Bank Dunia menunjukkan Birokrasi Indonesia sangat rumit yang dimulai dari prosedur untuk memulai penanaman modal baru, pengurusan perizinan, pertanahan, ekspor-impor, sampai dengan pengurusan pembayaran pajak. Untuk memulai suatu usaha di Indonesia membutuhkan 12 prosedur yang memakan waktu 97 hari dengan biaya 86,7% dari pendapatan per kapita penduduk Indonesia. Dibandingkan negara-negara tetangga, Thailand misalnya, hanya butuh 8 prosedur yang memakan waktu hanya 33 hari dan biaya hanya 5,8% dari pendapatan per kapita. Sedangkan Malaysia hanya membutuhkan sembilan prosedur, 30 hari dan 19,7% pendapatan per kapita untuk memulai usaha. Birokrasi dengan prosedur dan dokumen yang rumit ini pada akhirnya berakibat pada waktu yang terbuang dan biaya yang besar.
Untungnya, Pemerintah tampaknya telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kendala itu dengan membuat kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP atau One Stop Service (OSS) sebagai salah satu usaha menarik penanam modal menanamkan modalnya di Indonesia. Kajian ini dimaksudkan untuk mendapatkan bentuk kebijakan yang ideal dalam membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut menggunakan metode pendekatan sistem dengan: Mendeskripsikan kebijakan nasional terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu; Mendeskripsikan kebijakan daerah terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu; Menganalisis kondisi yang ada untuk kemudian dibuat rekomendasi berupa kebijakan dan pelaksanaan pelayanan satu pintu yang ideal.

Rabu, 22 Desember 2010

Keputusan MENPAN NO:KEP/25/M.PAN/2/2004 tetang IKM

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP / 25 / M. PAN/2/
2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman Umum PenyusunanIndeks
Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah yang menjelaskan bahwa :

a. pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah perlu terus ditingkatkan, sehingga mencapai kualitas yang diharapkan;
b. untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat;
c. berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), salah satu kegiatan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik adalah menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat.
d. Untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit pelayanan Instansi Pemerintah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai acuan
bagi Unit Pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun indeks kepuasan masyarakat, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan – kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang ”relevan”, ”valid” dan ”reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut :

1) Prosedur pelayanan, 2) Persyaratan pelayanan, 3) Kejelasan petugas
pelayanan, 4) Kedisiplinan petugas pelayanan, 5) Tanggung jawab petugas pelayanan, 6) Kemampuan petugas pelayanan, 7) Kecepatan pelayanan, 8) Keadilan mendapatkan pelayanan, 9) Kesopanan dan keramahan petugas, 10) kewajaran biaya pelayanan, 11) Kepastian biaya pelayanan, 12) Kepastian
jadwal pelayanan, 13) Kenyamanan lingkungan, 14) Keamanan Pelayanan.

PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

MEMAHAMI pola pelayanan publik di Indonesia tidak lepas dari model birokrasi yang dikembangkan. Model birokrasi yang berkembang di Indonesia berjalan semenjak sejarah pra Indonesia sampai saat ini. Pada setiap paruh sejarah, masing-masing memiliki karakternya sendiri. Akar historis dinamika birokrasi di Indonesia dimulai masa kerajaan, penjajahan, Orde Lama, Orde Baru sampai Reformasi (Dwiyanto, 2006, Said, 2007). Berikut ini adalah ringkasan kesejarahan birokrasi Indonesia.

Dalam sistem kerajaan, birokrasi pemerintahan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan raja (the king assessment). Di antara ciri-cirinya adalah penguasa menganggap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadi sekaligus perluasan rumah tangga istananya, tugas pelayanan ditujukan kepada pribadi raja, gaji para pegawai adalah kewenangan raja, para pejabat kerajaan dapat bertindak sekehendak hatinya terhadap rakyat. Di dalam struktur birokrasi kerajaan Jawa, sistem pemerintahan diatur secara terpusat dan bersifat otokratis, segala kekuasaan terkonsentrasi pada level pemerintahan kerajaan. Struktur politik kekuasaan yang berlaku dalam kesultanan merupakan satu lingkaran konsentris, lingkaran yang paling dalam adalah sultan dan lembaga kraton.

Birokrasi pada masa penjajahan ditandai dengan pengenalan sistem administrasi kolonial dan birokrasi modern. Birokrasi pemerintahan kolonial Belanda menempatkan Ratu Belanda sebagai puncak kepemimpinan. Dengan begitu, kebijakan pemerintahan di negara jajahan Indonesia, Ratu Belanda menyerahkan kepada wakilnya, yakni seorang gubernur jenderal. Ada beberapa pembaharuan sistem manajemen birokrasi (birokrasi modern) tetapi secara subtansial sebenarnya tidak mengubah corak birokrasi pemerintahan dalam berhubungan dengan publik. Terpusatnya sistem birokrasi saat itu ditandai dengan rendahnya inisiatif dan peran dari birokrasi pemerintahan lokal, sebab semua inisiatif kebijakan dan otoritas formal berasal dari pemerintahan pusat.

Birokrasi pada era Orde Lama ditandai dengan berakhirnya penjajahan yang membawa perubahan sosial politik signifikan bagi berlangsungnya birokrasi pemerintahan. Ada perubahan bentuk negara dari negara kesatuan yang berdasarkan UUD 1945 menjadi negara federal atau negara serikat yang berdasarkan konstitusi RIS pada 1950. Pemerintah pernah menggunakan bentuk pemerintahan parlementer dan sistem multi partai pada tahun 1950-1959 dan mengakibatkan konsekuensi adanya reshuffle kabinet dalam tempo cepat. Masa pemerintahan parlementer memunculkan persaingan dan sistem kerja yang tidak sehat di dalam birokrasi. Birokrasi menjadi tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya, tidak mempunyai kemandirian, dan tidak pernah melaksanakan program kerjanya karena seringnya pergantian pejabat dan partai politik yang menguasai birokrasi tersebut.

Birokrasi pada masa Orde Baru sering dikatakan sebagai puncak dari buruknya birokrasi di Indonesia saat pemerintahan masa ini menerapkan sentralisme birokrasi. Sentralisasi birokrasi telah menyebabkan birokrasi terjebak sebagai pengembang kultur organisasi yang lebih berorientasi vertikal-paternalistik. Pelayanan birokrasi pasca jatuhnya pemerintahan Orde Baru tidak membuat pelayanan publik semakin baik, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi semakin rendah. Memburuknya kualitas birokrasi di Indonesia tersebut tercermin dari meningkatnya skor birokrasi dan “nilai merah” dalam praktik birokrasi. Berdasarkan laporan dari The World Competitiveness Yearbook (1999), birokrasi pelayanan publik Indonesia berada pada kelompok negara yang memiliki indeks competitiveness paling rendah di antara lainnya.

Memasuki masa reformasi, pelayanan birokrasi pemerintah tidak banyak mengalami perubahan secara signifikan. Beberapa perilaku aparat birokrasi masih menunjukkan rendahnya derajat akuntabilitas, responsivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ide reformasi yang menginginkan agar birokrasi lebih bersifat transparan, terbuka, dan jujur masih jauh dari harapan. Kultur kekuasaan juga masih sering dijumpai dalam aparat birokrasi pada era reformasi ini. Masih melembaganya kultur feodal dalam birokrasi adalah terkait dengan masih lemahnya kontrol masyarakat terhadap praktrik-praktik tersebut.

Saiful Arif, Salah Satu Penulis Buku Reformasi Pelayanan Publik